Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok
Tugas Pokok BKPSDM adalah membantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang Pengelolaan Administrasi Kepegawaian sebagaimana diatur dalam Perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
BKPSDM Mempunyai Fungsi :
1.Pengumpulan dan pengolahan data serta penyiapan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian
2.Pengumpulan bahan pelaksanaan ujian dinas dan pemberian penghargaan dan tanda jasa
3.Pelaksanaan administrasi kepegawaian
4.Pengumpulan dan pengolahan data serta penyiapan bahan penyusunan program dan petunjuk teknis pembinaan dn pengembangan karir pegawai serta penyelenggaraan pendidikan dan latihan
5.Pelaksanaan dan pengolahan mutasi dan tata usaha kepegawaian
6.Pelaksanaan dan pengolahan dan tata usaha kepegawaian serta analisa jabatan
7.Penyiapan dan pelaksanaan pengadaan Aparatur Sipil Negara Daerah (Selanjutnya disingkat ASND), kedudukan hukum sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
8.penyiapan dan penetapan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan kenaikan pangkat, pemindahan dan pemberhentian dari jabatan struktural dan fungsional sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
9.Penyiapan dan penetapan norma pensiun ASND sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
10.penyiapan dan penetapan gaji, tunjangan kinerja dan kesejahteraan ASND sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
11.Penyiapan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan kurikulum pendidikan pelatihan teknis dan fungsional sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
12.Penyiapan dan penetapan pendidikan kader sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
13.penyelenggaraan Administrasi Kepegawaian ASND secara umum
14.Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Daerah
15.Penyiapan informasi-informasi Kepegawaian Daerah kepada Badan Kepegawaian Negara